Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keunggulan Tabungan BRI Syariah Yang Perlu Anda Ketahui

Untuk anda terkhusus umat muslim yang ingin menghindari riba dalam perbankan maka mulai dari sekarang tidak ada salahnya menggunakan Tabungan BRI Syariah.
Sekarang ini di Indonesia telah hadir berbagai bank yang menggunakan sisitem syariah, salah satunya adalah BRI dengan pelayanannya seperti tabungan BRI Syariah. Sebenarnya bank dengan sistem syariah dan konvensional hampir sama hanya saja dalam pelayanannya syariah menggunakan aturan Al-Qur’an sebagai acuannya.
Ketika anda ingin membuka rekening tabungan BRI Syariah caranya sangat mudah sekali, dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000 sebagai setoran pertama maka anda sudah bisa memiliki rekening BRI Syariah ini dan Kode Bank BRI Syariah nya adalah 422.

Tabungan BRI Syariah

TABUNGAN BRI SYARIAH

Sejarah Bank Syariah

Bank syariah merupakan bank yag dalam setiap transaksinya menggunakan aturan yang terdapat di dalam Al- Qur’an dan Al- Hadits, dalam bank syariah juga tidak mengenal serta tidak ada bunga pinjaman seperti halnya pada bank konvensional, tetapi dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Sebenarnya proses berdirinya bank syariah di Indonesia sudah ada sejak Indonesia belum merdeka sekitar tahun 1937 sudah ada rencananya, namun mulai terlaksana pada tahun- tahun terakhir sekitar tahun 1991 berdirilah bank syariah pertama di negara ini.
Kemudian di beri nama Bank Muamalat, bank syariah pertama ini dapat bertahan menghadapi krisis ekonomi pada tahun 1998 padahal saat itu bank konvensional tidak bisa bertahan, kemudian semenjak itu bermunculan bank syariah baru.

Produk Bank BRI Syariah

Produk- produk bank syariah ini dihadirkan dengan tidak menyimpang dari aturan dan hukum Islam yang ada di dalam Al- Qur’an, akhir- akhir ini perbankan yang menggunakan sistem syariah sedang mengalami perkembangan yang pesat. Adapun salah satu produknya sebagai berikut:
1.      Mudharabah
Mudharabah adalah dana yang dititipkan kemudian dana tersebut dapat dikelola oleh pengelola, jika terjadi berbagai resiko yang tidak diinginkan maka tidak dibebankan kepada sang pemilik dana.
2.      Ba’i Al- Murabahah
Adalah salah satu produk bank syariah dalam penjualan secara kredit, dalam produk ini Bank membeli serta mencari barang yang di butuhkan kemudian dijualnya kepada pembeli dengan keuntungan bagi bank yang telah disepakati bersama.
3.      Ba’i Al- Istishna
Bank memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan oleh nasabah untuk membeli sesuatu yang diperlukan agar usahanya berjalan dengan lancar, dan pada produk ini bank sendiri melakukan peranjian dengan terpisah antara penjual dengan pembeli.
4.      Al- Musyarakah
Produk ini hampir mirip dengan reksadana, yaitu memberikan fasilitas terhadap nasabah agar mereka dapat atau mampu mengembangkan segala asset yang dimilikinya. Jika pada prosesnya menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui keduabelah pihak.
5.      Ar- Rahn
Ar- rahn merupakan produk bank syariah yang pada pelaksanaannya seperti gadai namun tidak terdapat riba dalam prosesnya, tetapi nasabah dibebankan dengan membayar Rp. 90 untuk Rp. 10.000 per sepuluh hari, jika hal ini tidak dilakukan selama 4 bulan lamanya maka barang yang digadaikan akan dilelang.
6.      Al- Musaqah
Merupakan produk dari bank syariah yang dibuat untuk para petani, perjanjian pada produk ini lebih mengikat antara nasabah dan bank. kemudian penggunaan dana ini pada produk dimana penggarap hanya memiliki tanggungjawab untuk menyiram.
7.      Ba’i As- Salam
Pada produk ini bank memberikan sejumlah uang untuk pengelolaan suatu sektor misalkan dalam sektor pertanian sehingga dapat membantu para petani menjual produknya dengan cepat sehingga modal tersebut bisa digunakan kembali untuk bertani lagi.
8.      Al- wakalah
Merupakan kegiatan perwakilan ketika melakukan transfer, pembukuan serta pembelian. Sebagai balasannya bank akan mendapatkan komisi setelah melakukan penggantian pembayaran tersebut.

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara dengan masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, maka sangat diperlukan sekali adanya bank dengan menggunakan aturan- aturan yang tidak menyimpang dari Al- Qur’an salah satunya menghindari riba. Adapun perbedaannya yaitu:
1.      Hukum
Sudah sangat jelas bahwa hukum kedua jenis bank ini berbeda, jika bank konvensional menggunakan hukum yang berlaku di negara Indonesia sebagai landasannya tetapi untuk bank syariah menggunakan Al- Qur’an dan Hadist sebagai landasannya.
2.      Hubungan Nasabah Dengan Bank
Dengan penggunaan hukum yang berbeda pada hubungan nasabah serta bank juga berbeda, bila pada bank konvensional hubungan nasabah dan bank merupakan hubungan antara kreditur dengan debitur, jika di bank syariah hubungan mereka terjadi kemitraan.
3.      Keuntungan
Pada proses pembagian keuntungan bank konvensional menerapkan sistem bunga pada setiap peminjaman yang dilakukan oleh nasabah dan menganggap semua usaha yang dilakukan oleh nasabah bersifat menguntungkan, beda halnya dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil.
4.      Pengawasan
Didalam bank syariah terdapat badan pengawas yang tidak ada di bank konvensional, tugas badan pengawas sendiri untunk mengawasi setiap transaksi yang dilakukan. Orang yang menjadi pengawas bukanlah asal memilih tetapi mereka yang telah paham hukum islam.
5.      Orientasi
Perbedaan orientasi pada kedua bank ini sangatlah berbeda, jika bank konvensional orientasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan, sedangkan untuk bank syariah orientasinya adalah selain mendapatkan keuntungan juga untuk membantu masyarakat agar hidup dengan makmur.
6.      Investasi
Jika bank akan memberikan dananya kepada nasabah maka tidak akan melihat haram atau tidaknya uang itu akan digunakan karena diluar dari kuasa bank, bank hanya memastikan untuk penggunaan uang tersebut mendatangkan keuntungan. Hal ini berbanding terbalik jika di bank syariah mereka harus mengecek terlebih dahulu apakah usaha yang di jalankan tersebut halal.
Keuntungan Menggunakan Tabungan BRI Syariah
Banyak keuntungan yang akan didapat jika anda menggunakan tabungan BRI Syariah, ketika proses pendaftaran atau membuka rekening juga sangatlah mudah hanya dengan hanya dengan setoran pertama sebesar Rp. 50.000 sudah bisa memiliki rekening tabungan.
1.      Fasilitas Serba Murah
Setoran pertama dalam pembuatan rekening senilai Rp. 50.000, tidak adanya biaya administrasi dalam penggunaan ATM, jika anda melakukan tarik tunai di ATM BRI tidak ada biaya yang dikenakan.
2.      Fasilitas Kartu ATM
ATM bank syariah dalam penggunaannya sama dengan bank konvensional, tetapi tidak ada biaya administrasi yang ditarik setiap bulannya. Anda bisa menarik tunai, mengecek saldo serta melakukan berbagai macam transaksi.
3.      Zakat
Jika anda menggunakan produk syariah seperti tabungannya, ketika waktunya melakukan zakat anda tidak perlu bersusah payah karena bank melakukan pemotongan untuk zakat secara otomatis hal ini sangat menguntungkan anda tidak perlu repot menghitung berapa banyak jumlah uang yang harus di zakatkan.
Dengan beberapa keuntungan dalam penggunaan tabungan BRI Syariah di atas maka sekarang anda tidak perlu ragu lagi menjadi nasabah bank syariah. Banyak keuntungan yang didapat selain itu sekarang bank syariah telah dilengkapi ATM yang bia digunakan sebagai kartu debit, dan tidak ada pemotongan setiap bulannya untuk biaya administrasi